Kerja sama tersebut untuk pengamanan terhadap adanya potensi gangguan keamanan terkait kegiatan-kegiatan penyaluran gas bumi di wilayah Provinsi Lampung.
Kementerian ATR/BPN belum mengetahui atas nama siapa Markaz Syariah didirikan. Namun, juru bicara BPN Taufiqulhadi menyatakan aset ormas terlarang akan disita.