detikNews
Dinilai Sadis, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup
Karena dinilai sadis merebus kepala korban, terdakwa pembunuhan mutilasi pasutri di Bandung, Firman Hudaya (23) dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU di Pengadilan Negeri Bandung.
Senin, 12 Jan 2009 15:28 WIB







































