detikNews
MA Tak Akan Revisi Keputusan Soal Wadah Tunggal Advokat
MA memastikan tidak akan merevisi surat keputusan mengenai wadah tunggal bagi advokat. Hingga saat ini MA tetap pada keputusan semula hanya mengakui Peradi.
Kamis, 15 Jul 2010 13:34 WIB







































