Presiden Jokowi menandatangani PP tentang Pelayanan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dalam PP itu, pemerintah wajib menyediakan pelayanan meteorologi.
Seluruh masalah perpecahan internal Golkar dilupakan, termasuk kewajiban pembayaran gugatan dari para tergugat sengketa partai yang besarnya Rp 100 miliar.