Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di luar rumah dan takbir keliling jelang hari raya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan melaksanakan salat jumat dua gelombang di masjid di masa new normal hukumnya tidak sah. Umat muslim cukup melaksanakan salat Zuhur jika tidak dapat melaksanakan salat jumat berjamaah di masjid.
Masjid Besar Al-Fudhola di Kecamatan Porong Sidoarjo menggelar salat Idul Fitri di tengah pandemi Corona. Pelaksanaannya menerapkan aturan physical distancing.