Tim hukum Prabowo menghadirkan Eddy Hiariej sebagai ahli di MK. Namun, Eddy tak memiliki surat tugas dari kampusnya untuk menjadi ahli dalam persidangan.
Guru besar hukum pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditanya oleh hakim MK surat tugas dari UGM saat menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran.
Eddy Hiariej menilai MK tidak dapat memproses gugatan dari pasangan Ganjar-Mahfud terkait dugaan adanya nepotisme. Perkara nepotisme bukan masuk TSM tapi KKN.