Pihak keluarga menyebut bayi yang diduga tertukar terlahir kondisi sehat. Keluarga heran bayi diserahkan dalam kondisi meninggal disebut karena sakit jantung.
Orang tua bayi MAH meyakini bayinya tertukar. Orang tua menyebutkan ada perbedaan ciri fisik antara bayi yang diserahkan kepadanya dengan bayi kandungnya.
Terdakwa pembunuh adik ipar di Palembang, dijatuhi pidana 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PT Palembang. Putusan ini sebagai upaya banding diajukan terdakwa.
Kejaksaan Agung menerima laporan Walhi NTB tentang tiga kasus kejahatan lingkungan. Walhi berharap penegakan hukum tegas untuk mengusut kasus tersebut.