Pandemi virus Corona telah mengorbankan setidaknya sebanyak 1,94 juta pekerja dari 114.340 perusahaan dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Polda Jabar tidak memberikan izin terkait aksi demo di tengah pandemi COVID-19. Kendati begitu, serikat buruh akan tetap menyuarakan aspirasinya saat May Day.
Polda Jabar tidak memberikan izin aksi demo saat Hari Buruh atau May Day selagi pandemi Corona. Buruh demo akan disanksi sesuai UU Karantina Kesehatan.