detikNews
13 Penjemput Paksa Jenazah di Makassar Divonis 4 Bulan Penjara
Tiga belas penjemput paksa jenazah dari RS di Makassar divonis melanggar UU Karantina dan dihukum 4 bulan penjara. Penjemputan ini terjadi saat pandemi Corona.
Rabu, 12 Agu 2020 16:46 WIB