RUU ini bertujuan untuk meningkatkan otoritas pemerintah dalam menangani potensi ancaman. UU ini berikan hukuman bui hingga seumur hidup bagi pengkhianatan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pakuan Andi Asrun menilai pansus yang dibentuk DPD RI mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak memiliki dasar hukum.
HNW menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang terburu-buru mengesahkan dan tidak maksimal melibatkan pihak terkait dan menggali aspirasi masyarakat Jakarta.