detikNews
Mantan Dirut PLN Eddie Widiono Dituntut 7 Tahun & Denda Rp 500 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondo dengan pidana penjara 7 tahun. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah melakuan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Rabu, 07 Des 2011 16:32 WIB







































