Video 'Fiona Telanjang' yang diambil dari tayangan Tikam, Lativi, beredar di internet. Menurut Lativi video tersebut direkayasa. Video versi Lativi menggambarkan Fiona tak 'setelanjang' itu. Lho?
Teguran KPI soal tayangan vulgar belum bisa dikomentari Trans TV. Pastinya, stasiun TV 'biru' tak bisa menurunkan tiga tayangan tersebut dengan segera.
Fiona Telanjang sampai juga ke telinga Komisi Penyiaran Indonesia. Menurut pimpinan KPI, tayangan bersifat cabul itu bukan pertama kalinya disiarkan Lativi. Jika tak juga jera, Lativi akan dilaporkan ke polisi.
Meski belum setegas AS, yang mencanangkan TV Digital di 2008, pemerintah Indonesia juga telah menyiapkan diri memasuki era siaran digital. Awal 2006, uji coba akan dilakukan.
Di tengah maraknya tayangan kekerasan, horor, mistik, dan seks di televisi nasional, KPI dinilai seperti macan ompong. KPI belum berani bertindak, dan hanya bisa menegur.
KPI meminta pemerintah segera membuat PP untuk memudahkan implementasi UU Penyiaran. PP akan mengatur jenis sanksi untuk stasiun televisi yang melanggar ketentuan penyiaran.
Maraknya tayangan di televisi yang menampilkan materi seks dan vulgar, meminta perhatian KPI. Termasuk juga materi yang melecehkan perempuan dan menampilkan rekonstruksi adegan perkosaan.