detikNews
3 Anggota TNI Penganiaya di Youtube Divonis 8,9 & 10 Bulan
Tiga anggota TNI Kodam Cenderawasih, Kesatuan 753 AVT/Nabire, yang terlibat penganiayaan dan videonya beredar di Youtube, divonis 8, 9, dan 10 bulan penjara. Mereka terbukti bersalah menganiaya dan melangar perintah atasan.
Senin, 24 Jan 2011 16:59 WIB







































