detikNews
Eks Pimpinan KPK Peringatkan Harun Masiku-Nurhadi yang Masih Buron
"Daripada sembunyi akan ada pasal 21 menyimpan, entah keluarga, RT RW, sudah kembali saja. Hadapi saja hukum," ucap Saut Situmorang.
Minggu, 23 Feb 2020 15:39 WIB