detikNews
Lagi, MA Bebaskan Pemakai Ganja karena Ketidakprofesionalan Jaksa
Gara-gara ketidakprofesionalan jaksa, terdakwa narkotika kembali bebas. Penyebabnya pengguna ganja tidak dikenakan pasal 127 UU Narkotika tapi hanya dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 UU Narkotika.
Senin, 11 Agu 2014 12:01 WIB







































