detikNews
Hina Agama Islam di Youtube, Abraham Sujoko Dibui 2 Tahun
PN Dompu, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Abraham Sujoko. Warga Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa itu mengatakan Kakbah adalah batu berhala dan pernyataannya itu diunggah di Youtube.
Kamis, 26 Jun 2014 11:52 WIB







































