detikNews
Transaksi 25 Kg Ganja Digagalkan di Aceh, Pemilik Kabur
Transaksi narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram (kg) digagalkan. Namun pemilik barang haram itu melarikan diri.
Kamis, 13 Jul 2017 04:08 WIB







































