detikNews
Korupsi Asuransi Penumpang Rp 277 Juta, Juru Mudi di Ternate Dibui 3 Tahun
PT Maluku Utara menguatkan hukuman 3 tahu penjara kepada juru mudi Said Salim Almahdaly (44) yang terbukti korupsi asuransi Jasa Raharja dari penumpang.
Senin, 14 Des 2020 12:58 WIB