MUI mengeluarkan fatwa boleh tak sholat Jumat dan sholat berjamaah karena virus corona. Ada alasan muslim boleh tidak sholat Jumat dan berjamaah di masjid.
Ribuan masyarakat Kota Cimahi masih tetap memadati Masjid Agung Kota Cimahi, kendati ada imbauan untuk tidak melaksanakan salat Jumat akibat wabah Covid-19.