KPU Kota Surabaya memutuskan bahwa pasangan Rasiyo-Dhimam tak mengantongi surat rekomendasi DPP PAN, karena surat rekomendasi asli dalam bentuk scan tidak ada.
Keputusan Panwaslu bersifat final dan mengikat, artinya jika sengketa diterima maka pasangan Rasiyo-Dhimam bisa melanjutkan Pilkada tanpa harus mendaftar lagi.
DPP PAN merasa surat rekomendasi yang dikeluarkan untuk pasangan Rasiyo-Dhimam Abror sah. PAN mempertanyakan sikap KPU yang mempersoalkan keabsahan tersebut.