"Kalau Presiden merasa ada kondisi darurat yang butuh penanganan langsung dan segera, dia bisa keluarkan Perppu tanpa harus meminta pandangan siapapun."
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Ahmad Syafii Maarif (Buya Syafii) memberi catatan terkait UU KPK yang baru disahkan DPR.
"Kalau itu, tentu saja itu hak konstitusi kalau ada masyarakat atau kelompok yang tidak puas, kemudian menggugat ke Mahkamah Konstotusi," kata Ngabalin.