Pemkot Surabaya mematangkan Perwali terkait sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker. Ada kemungkinan, denda untuk perorangan di kisaran Rp 250 ribu.
Pemkot Surabaya sungguh-sungguh akan mengenakan denda pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Kota Pahlawan ini akan menyiapkan perwali yang mengatur denda.
Perda Nomer 1 Tahun 2019 tentang Trantibum di Jatim telah dievaluasi Mendagri. Perda akan diterapkan pada akhir Agustus dengan sanksi denda Rp 50 ribu.
Khofifah didorong menindaklanjuti perubahan Perda Nomer 1 Tahun 2019 Tentang Trantibum dengan Pergub. ini bisa menjadi solusi penegakkan protokol kesehatan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Trantibum telah disahkan. Sanksinya adalah denda Rp 50 ribu dan 3 bulan kurungan bila tidak menerapkan protokol kesehatan.