Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menerapkan tarif timbal balik sebesar 32% berdampak signifikan pada daya saing ekspor Indonesia ke AS.
Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi terkait kebijakan tarif baru Amerika Serikat (AS) sebesar 32% yang diumumkan Presiden AS Donald Trump.
Pemerintah Indonesia berkomunikasi dengan negara Malaysia untuk menentukan langkah negara ASEAN buntut tarif baru AS yang diumumkan Presiden AS Donald Trump
Pemerintah RI mengirim delegasi ke AS untuk negosiasi terkait tarif 32% yang dikenakan pada barang Indonesia. Upaya ini bertujuan menjaga daya saing ekspor.