KPK mengupayakan pemeriksaan pengusaha Sjamsul Nursalim berkaitan dengan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) di Singapura.
Pengadilan Tinggi DKI menambah vonis eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.