2 guru pesantren yang mencabuli 24 santri laki-laki menjalani sidang vonis. Hakim menilai kedua guru itu terbukti bersalah dan divonis 12 tahun penjara.
PAN heran lantaran putusan MKMK masih dikait-kaitkan dengan amar putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. PAN menduga memang ada pihak diuntungkan.
Herifuddin Daulay mengajukan judicial review UU IKN ke MK. Herifuddin Daulay khawatir pembangunan IKN akan membebani APBN sehingga berdampak secara nasional.