Jaksa menetapkan seorang debitur di bank BUMD di Medan jadi tersangka. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan debitur itu diduga merugikan negara Rp 4 M.
Mario Dandy dihukum hakim membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar. Uang lelang mobil akan dipakai untuk membayar sebagian restitusi.