M Iman Mahlil Lubis (39) menirukan QR code yang dipasang di kotak amal masjid-masjid sehingga uang yang dikirimkan masyarakat masuk ke rekening pribadinya.
M Iman Mahlil Lubis (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus penempelan QRIS 'palsu' pada kotak amal di 38 masjid. Lantas bagaimana cara Iman peroleh QRIS itu?
Penyebar QRIS 'palsu' sudah beraksi di 38 lokasi di Jakarta. Pelaku menghimpun Rp 13 juta dalam sepekan dari aksi mengganti QRIS di kotak amal masjid..
Polisi telah memeriksa pengemudi yang menyebabkan kecelakaan beruntun berujung mobil 'adu banteng' di Pondok Indah. Polisi mengungkap hasil tes urine pengemudi.