Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah dimulai sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 T per tahun.
KPK memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Dia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.