Modus operandi yang perlu diwaspadai adalah para pelaku ilegal fishing berupaya memanfaatkan kelengahan di tengah upaya untuk memerangi penyebaran COVID-19.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menangkap lima kapal asing ilegal.
Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ringkus Kapal Ikan Asing ilegal yang curi ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI 716 Laut Sulawesi.