Dadang 'Buaya' kembali berulah setelah keluar penjara, melakukan kekerasan terhadap warga dan ditangkap. Dia dijerat Pasal 466 KUHP ancaman hukuman 2 tahun.
Kebakaran terjadi berulang di rumah Mutfiana, warga Seyegan, Sleman, dalam sepekan ini. Tim Gegana telah lakukan pemeriksaan. UGM juga akan menerjunkan 7 pakar.