ICW heran dan mempertanyakan remisi diberikan kepada napi korupsi Djoko Tjandra. Sebab Djoko Tjandra dinilai pernah melawan hukum karena belasan tahun kabur.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberi uang Rp 3 miliar kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. MAKI tunggu komitmen Firli Bahuri.
Pukat UGM menilai putusan MA yang mencabut dan membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor, tidak cukup kuat.