PN Jakarta Selatan menunda sidang PK yang diajukan Silfester Matutina. Penundaan dilakukan karena pemohon atau Silfester absen karena sakit nyeri dada.
Pengacara Tom Lembong laporkan hakim ke MA dan Komisi Yudisial terkait vonis 4,5 tahun penjara. Laporan ini kritik terhadap profesionalitas penegak hukum.