KPK menahan eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce dan pencucian uang selama 20 hari ke depan.
KPK kembali memanggil Emirsyah Satar dan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce.
Mantan Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Emirsyah Satar. Dia tak ditahan setelah diperiksa penyidik KPK.
Pengacara Emirsyah Satar mengatakan kliennya mengakui menerima pemberian Soetikno Soedarjo. Menurut KPK, pengakuan itu positif asal memang seluruhnya diakui.