Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut perintah Kemendagri berdasarkan Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid.
Menkopolhukam Wiranto bicara soal penemuan e-KTP yang tercecer di sejumlah tempat menjelang Pemilu 2019. Selengkapnya tonton Blak-blakan detikcom siang ini.
Tjahjo meminta pelaku tindak pidana terkait e-KTP ditangkap dan dihukum berat. Jika pelaku bagian dari Kemendagri, Dia tegaskan tidak akan memberi perlindungan.