detikKalimantan
Peserta BPJS Kesehatan Tak Kena Aturan Wajib Tanggung 10% Biaya Berobat
OJK mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pemegang polis asuransi menanggung 10% dari klaim biaya berobat, berlaku mulai 2026, kecuali untuk BPJS Kesehatan.
Kamis, 12 Jun 2025 23:32 WIB