detikNews
Polisi Dukung Parkir Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung upaya Pemda DKI dalam memberikan denda retribusi dan derek Rp 500 ribu untuk pengendara yang memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Langkah ini dinilai dapat mengurangi spot kemacetan akibat parkir liar.
Rabu, 03 Sep 2014 16:07 WIB







































