MK memutuskan melarang caleg terpilih untuk mundur di pemilihan daerah (Pilkada). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut baik larangan ini.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy menanggapi putusan MK terkait caleg terpilih dilarang mundur untuk maju di pilkada. Putusan itu akan dibahas dalam RUU Pemilu.
MK mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa terkait pengunduran diri caleg terpilih untuk maju Pilkada 2024. Fenomena ini dinilai tidak sehat untuk demokrasi.