Buronan Polres Barru, GR, ditangkap setelah 8 bulan buron. Ia terlibat pencurian 864 kerang mutiara senilai Rp 199,5 juta. Kini, ia menghadapi proses hukum.
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menangkap buron bandar sabu, Ko Erwin, di Tanjungbalai. Dua pelaku lain juga diamankan terkait rencana pelariannya.