Darwin Maspolim didakwa memberikan uang USD 131.200 atau setara Rp 1,8 miliar kepada pegawai Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta.
Sejumlah warga Indonesia di Australia yang memenuhi syarat menceritakan bagaimana bantuan tunjangan uang dari Pemerintah Australia membantu kehidupan mereka.