Artha yang memvonis ringan ke Udar Pristono lolos ke tahap wawancara calon hakim agung. Udar dituntut 19 tahun penjara, tapi hanya dijatuhi 5 tahun penjara.
KPK memeriksa mantan Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro terkait kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Hakim agung Suhadi dkk menjatuhkan vonis bebas kepada terpidana korupsi Teguh Gunarko. Sebelumnya, Teguh divonis 3 tahun penjara oleh Artidjo Alkostar dkk.
Kala itu Udar pura-pura sakit dan duduk di kursi roda. Artha menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Udar langsung berdiri menyalami hakim. Apa kabar Artha kini?
Pascareformasi, masyarakat menuntut sistem peradilan bersih. Terjadi perdebatan sengit, apakah aparat penegak hukum diisi orang karier atau dari masyarakat.