HRS dkk terdakwa kerumunan di Petamburan dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan Corona. Namun, mereka dinyatakan tak terbukti melakukan penghasutan.
HRS terima vonis berbeda di kasus kerumunan Megamendung, dan kerumunan Petamburan. Di kasus Megamendung, HRS divonis denda, sedangkan di Petamburan, masuk bui.