Sidang kasus swab palsu di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan terdakwa Habib Rizieq di PN Jaktim hari ini telah selesai. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
Habib Rizieq mengaku berhak merahasiakan statusnya positif COVID-19 karena dilindungi UU Kesehatan. Namun hal tersebut dibantah oleh jaksa penuntut umum.
Habib Rizieq Syihab tiba di PN Jaktim untuk menjalani sidang lanjutan kasus swab. Agenda hari ini adalah tanggapan JPU atas eksepsi Rizieq di sidang sebelumnya.
Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes swab RS UMMI kembali dilanjutkan. Pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diperketat.
Majelis hakim memutuskan menggelar sidang pembacaan putusan sela terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat pada pekan depan. Sidang itu rencana digelar 7 April.
Sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) serta terdakwa lainnya telah usai. Habib Rizieq Shihab dkk meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.