Kemendikbud mengatakan sudah mengingatkan sekolah dan Disdik sejak lama agar siswa tidak melakukan aksi coret-coretan seragam saat hari pengumuman kelulusan.
Jika daerah di zona hijau ingin buka sekolah, harus memenuhi persyaratan yang merujuk pada Surat Keterangan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri.