Pengacara Farid Okbah, Anung Al Hamat, dan Ahmad Zain, Herman Kadir, mengungkap kondisi kesehatan kliennya selama menjalani masa tahanan di Cikeas, Bogor.
Farid Ahmad Okbah dituntut 3 tahun bui terkait kasus tindak pidana terorisme. Pengacara Farid, Ismar Syafruddin, menilai tuntutan JPU lemah dan tak terbukti.
Farid Ahmad Okbah dituntut pidana penjara selama 3 tahun di kasus terorisme. Jaksa mengungkap salah satu hal yang memberatkan adalah tidak menyesali perbuatan.