"Ada pemeriksaan 11 orang ini pihak dari Jiwasraya, ada juga pihak nominee, dan beberapa sekuritas. Nah ini masih penguatan terkait TPPU," jelas Jaksa Febrie.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja membongkar kasus perusahaan pelat merah PT Asabri (Persero). Kasus tersebut membuat negara rugi hingga puluhan triliun.
ICW menilai tuntutan maksimal pidana seumur hidup mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Tak tanggung-tanggung, jumlah uang korban yang mengendap dari koperasi itu mencapai Rp 800 miliar dari 755 anggota. Dan sekarang sisa yang ada hanya Rp 20 juta.