Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan dalil penggelembungan suara yang disinggung tim Prabowo-Sandiaga hanya asumsi belaka sehingga tidak beralasan hukum.
MK menyebut dalil Prabowo-Sandi soal DPT tak wajar 17,5 juta ditambah DPK 5,7 juta tak wajar dan menimbulkan penggelembungan suara Jokowi-Ma'ruf tak terbukti.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menelusuri kebenaran dari dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang perolehan 0 suara di ribuan TPS.