"Tetap waspadai adanya celah penyusup yang ingin melakukan kerusuhan seperti pembakaran fasilitas umum yang akan menghambat kepentingan umum," ujar Argo.
"Dakwaan jaksa yang menyatakan terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong adalah inkonstitusional," ujar tim pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri.