detikNews
Catatan Lucky: Ketika Negara Tutup Mata Terhadap Korban Peradilan Sesat
Kemenkum HAM meminta masukan dari para pakar hukum soal korban peradilan sesat hanya diberi ganti rugi Rp 1 juta.
Kamis, 01 Okt 2015 13:42 WIB







































