detikNews
MK Bantah Ambivalen Soal Irjabar
Provinsi Irjabar dinyatakan sah. Tapi UU 45/1999 yang mendasari pembentukannya dihapus. Namun Mahkamah Konstitusi membantah pihaknya bersikap ambivalen.
Kamis, 11 Nov 2004 13:07 WIB







































