detikNews
Citibank Putuskan Kontrak dengan Debt Collector
Citibank mengaku tidak akan menggunakan jasa penagih utang (debt collector) lagi untuk menagih para nasabahnya yang menunggak utang. Kontrak dengan perusahaan jasa penagih yakni PT Taketama Star Mandiri dan PT Fani Masyara Prima akan diputus.
Rabu, 06 Apr 2011 18:20 WIB







































